Gubernur Bali Wayan Koster memenangkan gugatan dari CV Tirta Taman Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar soal Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Di dalam SE tersebut diatur produsen air mineral tidak boleh lagi memproduksi dan mendistribusikan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter.
Gugatan tersebut telah berkekuatan hukum setelah berakhirnya masa upaya hukum kasasi pada 29 Juli 2026 lalu. "Kalau putusan PTUN betul memenangkan Gubernur Bali di TK1 dan TK2," kata Kepala Biro Hukum Ngurah Satria Wardana, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini dilayangkan oleh CV Tirta Taman Bali sebanyak dua kali. Gugatan pertama diajukan pada 4 Desember 2025, gugatan tersebut ditarik karena ingin memperbaiki isi gugatan. Kemudian, gugatan kedua diajukan dengan nomor gugatan baru pada 8 Januari 2026.
"Yang menggugat salah satu produsen air minum kemasan yang ada di Bali. Kebijakannya terkait dengan upaya penanggulangan sampah di Bali khususnya dengan mengatur produksi air kemasan di bawah satu liter menjadi legitimit," jelas Satria.
Pada 21 Mei 2026, PTUN Denpasar mengeluarkan amar putusan dengan menolak gugatan CV Tirta Taman Bali dan memenangkan Koster sebagai tergugat.
Pada 26 Mei 2026 CV Tirta Taman Bali mengajukan banding dan telah diterima oleh majelis hakim. Namun, hasil banding tersebut menguatkan putusan PTUN Denpasar dan kembali ditolak.
Dalam perkara ini Koster diputuskan menang oleh majelis hakim. Hingga batas waktu yang ditentukan, CV Tirta Taman Bali tidak mengajukan kasasi hingga 29 Juli 2026.