Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) jelang Hari Raya Galungan. Ini menjadi penyaluran tahap kedua setelah sebelumnya bantuan serupa diberikan kepada hampir 90 ribu KK umat Hindu pada April 2025.
Namun, proses penyaluran sebelumnya sempat terkendala karena masih ada penerima yang belum memiliki rekening bank. Untuk itu, Pemkab Badung memastikan pendataan penerima terus diperbarui agar warga yang berhak tidak tercecer.
"Kalau enggak salah, batas di tanggal 27 kemarin diberikan kesempatan. Untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening itu segera memproses untuk mendapatkan rekening bank," kata Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengaku telah meminta seluruh perbekel dan lurah di Gumi Keris untuk mendata warga yang sebelumnya belum memiliki rekening. Ia menegaskan, pemerintah desa wajib mengawal proses penyaluran agar berjalan lancar dan tepat sasaran.
"Kami secara political will kan sudah jelas kan. Kami memberikan surat kepada perbekel/lurah itu untuk memberikan daftar nama masyarakat yang saat ini tercecer tidak punya rekening," ujar mantan Sekda Badung itu.
Bantuan Rp 2 juta per KK ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi masyarakat. Adi menyebut, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat melalui intervensi APBD.
"Sekali lagi ini dalam waktu dekat, sebelum Galungan ini, kami akan coba segera bergerak untuk roadshow memberikan bantuan Rp 2 juta. Dengan daya beli masyarakat naik kan penting ada stimulan, stimulus," ucapnya.
Bantuan tersebut diberikan menjelang hari raya keagamaan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Adi menegaskan, bantuan itu bukan tunjangan hari raya (THR).
Bantuan untuk Semua Umat Beragama
Pemkab Badung menyalurkan bantuan ini tidak hanya untuk umat Hindu, tetapi juga bagi pemeluk agama lain. Sebelumnya, bantuan serupa telah disalurkan menjelang Idulfitri dan Waisak. Pada Desember mendatang, bantuan juga akan diberikan kepada umat Kristen menjelang Natal.
Khusus umat Hindu, bantuan diberikan dua kali dalam setahun, yakni saat Galungan dan Kuningan yang jatuh setiap enam bulan sekali.
Kepala Dinas Sosial Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menjelaskan, bantuan ini hanya diberikan kepada warga berpenghasilan maksimal Rp 5 juta per keluarga dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
Regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut antara lain Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perbup Badung Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Keputusan Kepala Daerah, serta Perbup Badung Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Hibah dan Bansos.
(dpw/dpw)











































