Aturan Terbit, Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam hingga Rp 3 M di Himbara

Nasional

Aturan Terbit, Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam hingga Rp 3 M di Himbara

Ignacio Geordi Oswaldo - detikBali
Jumat, 05 Sep 2025 16:15 WIB
Kopdes Merah Putih di Jatim
Foto: Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (Istimewa)
Jakarta -

Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Peminjaman dapat dilakukan seiring terbitnya berbagai aturan pendukung.

Dilansir dari detikFinance, aturan pendukung pinjaman modal usaha itu salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ada juga Permenkeu Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kopdes Merah Putih melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 bisa mengajukan pinjaman ke Himbara dengan plafon sampai Rp 3 miliar. Sementara dalam PMK 63 Tahun 2025, pemerintah dapat menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes Merah Putih.

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan melalui dua aturan ini, seluruh persyaratan dan payung hukum yang dibutuhkan agar Kopdes Merah Putih bisa mengajukan pinjaman dari Himbara sudah terpenuhi.

"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Permenkeu 49, harus ada turunannya Permenkeu 63/2025. Jadi sudah selesai semua persyaratan untuk Kopdes nanti melakukan pinjaman ke Himbara," kata Zulhas di kantornya, Kamis (4/9/2025).

Zulhas yang juga menjabat Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih menegaskan kebijakan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak memberatkan keuangan negara.

"Kita tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN, tidak. Tetapi ini platform pinjaman dari Himbara yang sudah selesai tadi segala aturannya itu," tegas Zulhas.

"Sudah ada PMK 63 Tahun 2025, sudah selesai. Oleh karena itu, koperasi desa sudah bisa mengajukan platform pinjaman ke Himbara: BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI)," sambung Zulhas.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads