detikBali

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Syarat Pendidikan

Terpopuler Koleksi Pilihan

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Syarat Pendidikan


Kurniawan Fadilah - detikBali

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan. Permintaan tersebut sebelumnya diajukan pihak Denny Indrayana dan para pemohon dalam sidang pembuktian perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan majelis telah membahas surat permintaan pemohon tersebut. Hasilnya, MK tidak menerima usulan atau permintaan untuk menghadirkan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.

"Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Jumat (2/10/2026), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldi menjelaskan MK sepakat menghadirkan pihak-pihak yang dinilai memang diperlukan untuk memberikan pandangan dalam persidangan. Dia meminta para pemohon memahami keputusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke," tutur Saldi.

Sebelumnya, pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 meminta MK memanggil Gibran dalam sidang pembuktian. Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum dipanggil untuk memberikan keterangan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di MK pada Rabu (30/9). Saat itu, Bambang meminta majelis mempertimbangkan surat permohonan pemanggilan yang telah diajukan.

"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil," kata Bambang Widjojanto.

Saldi saat itu mengatakan surat permintaan tersebut telah diterima MK. Namun, permintaan tersebut masih akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua," ujar Saldi Isra.

"Saya takut itu kelupaan, sudah ada rapat musyawarah tetapi belum disampaikan kepada kami," jawab Bambang.

"Sudah dibahas tetapi belum selesai," ujar Saldi.

Perkara ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026). Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menjadi Pihak Turut Terkait.

Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon dalam perkara tersebut, yaitu:

  1. Brahma Aryana
  2. Ansufri ID Sambo
  3. Denny Indrayana
  4. Fachrul Razi
  5. Tyasno Sudarto
  6. Slamet Soebijanto
  7. Hanafie Asnan
  8. Soenarko MD
  9. drg. Moeryono
  10. H.M. Subhan
  11. Bonatua Silalahi
  12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan. Mereka juga menilai informasi tersebut sempat ditutupi.

Pemohon menyampaikan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads