Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal merespons kebijakan tambang emas Sekotong yang akan dikelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Iqbal menyebut wacana tersebut belum dibahas secara rinci.
"Nanti kami lihat. Yang jelas kami akan carikan alternatif yang lebih baik secara sosial maupun aman secara lingkungan, itu yang lebih penting," ujar Iqbal kepada detikBali, Sabtu (16/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menuturkan bahwa tindakan penambangan emas ilegal yang ada di Bukit Lendak Bara, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, itu harus dihentikan. Sebab, ia menilai penambangan hanya memberikan dampak buruk terhadap sosial dan lingkungan.
"Yang jelas kami semua, baik pemerintah provinsi, kabupaten, punya pandangan yang sama, bahwa tambang ilegal ini harus dihentikan," tegasnya.
Sebelumnya, Iqbal membenarkan telah menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk tambang emas Sekotong. Padahal tambang tersebut sempat disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu sudah melakukan verifikasi. Nanti ada koperasi sudah (yang mengelola) ada dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025," kata Iqbal seusai melakukan rapat pimpinan di Pendopo Gubernur, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan kewenangan, Iqbal berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hanya mendapatkan mandat untuk mengeluarkan IPR untuk optimalisasi tambang rakyat. Menurutnya, melegalkan 5 blok tambang di Sekotong bukanlah menggunakan pendekatan izin, tetapi semata-mata untuk mengoptimalisasi potensi pertambangan di wilayah Bumi Gora -sebutan NTB-.
"Dari instrumen hukumnya sudah lengkap semuanya. Kami akan lakukan percepatan supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar," katanya.
Sementara, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyebut belum mengetahui secara pasti batas kewenangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dengan Pemprov NTB terkait rencana legalisasi tambang emas Sekotong.
"Permasalahannya kan saya belum lihat sampai mana batas kewenangan kabupaten. Kalau memang itu ranah provinsi, tentu saya akan berkoordinasi dengan Pemprov," kata LAZ, Jumat (15/8/2025).
Meski izin tambang tersebut diajukan oleh Pemprov NTB dan dikeluarkan pusat, LAZ menegaskan Pemkab Lobar harus ikut campur terkait permasalahan tersebut. Sebab, wilayah administrasi tambang tersebut masuk Kabupaten Lombok Barat.
"Ya kan ini izinnya dari pusat, atas usulan provinsi, tapi kan objeknya di tempat kami. Jadi harus ada masyarakat saya yang harus diproteksi," tegas LAZ.
Terkait Tambang Emas Sekotong yang akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih, menurut LAZ, kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan asal tambang sudah berstatus legal. "Kalau saya, apakah ditertibkan dengan koperasi atau dengan cara lain, yang penting harus legal. Ketimbang kucing-kucingan, banyak korban yang harus ditata," ucapnya.
(nor/nor)