Warga negara asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Bali diberikan edukasi kewajiban perpajakan. Kegiatan ini digelar oleh kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat.
Edukasi ini mengambil tema 'Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat'. Kegiatan ini dihadiri oleh 40 undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal menyebut Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor untuk berinvestasi pada sektor vila, restoran, hiburan hingga transportasi.
"Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8/2025).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Ni Putu Desriana Dewi mengatakan WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Menurutnya, untuk subjek pajak badan dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ungkap Desriana.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Edi Prasetyo menuturkan soal hak dan kewajiban wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, Edi melanjutkan, wajib pajak juga diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya. Lalu, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan.
"Selain itu, wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP. Seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan," tutur Edi.
Dia juga menegaskan soal tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP.
(hsa/hsa)