Koster Targetkan Pungutan Turis Asing 2025 Capai Rp 360 Miliar

Koster Targetkan Pungutan Turis Asing 2025 Capai Rp 360 Miliar

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 15 Agu 2025 14:13 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat pidato Pengarahan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Wisatawan Asing di Art Center, Denpasar, Jumat (15/8/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat pidato Pengarahan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Wisatawan Asing di Art Center, Denpasar, Jumat (15/8/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan pendapatan bukan pajak dari pungutan turis asing hingga akhir 2025 akan tercapai Rp 360 miliar atau naik Rp 42 miliar dibanding 2024. Dia menargetkan capaian pendapatan dari pungutan ke semua pelaku usaha.

"Prediksi 2025 pungutan turis asing hanya 360 miliar. Jadi, sedikit meningkat dibanding Rp 318 miliar (pada tahun 2024)," kata Koster saat Koster saat pidato Pengarahan Pelaksanaan Perda nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Art Center, Denpasar, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster mengatakan upaya yang dilakukan untuk mencapai target wajib menyesuaikan peraturan daerah yang ada. Pertama dengan memaksimalkan pendapatan pungutan turis asing yang dipungut dari sektor perhotelan sebagai mitra.

Sesuai aturan, pelaku perhotelan akan mendapat bagian sebesar 3 persen, atas jasanya turut memungut pungutan itu dari para tamu yang merupakan turis asing. Selain perhotelan, pelaku daya tarik wisata, agen perjalanan, dan usaha lain yang terkait, juga akan mendapat bagian dari pungutan itu.

ADVERTISEMENT

Semua pelaku usaha itu dipastikan sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk memfasilitasi pembayaran pungutan turis asing. Persenan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.

"Itu secara umum. Soal detail, ada skemanya. Jadi, ada skemanya, berapa turis asing yang bayar pungutan, nah imbal jasanya 3 persen dari itu. 3 persen dari end point (hotel, vila, dan sejenisnya)," kata Koster.

"Pelaku wisata harus punya QR Code di tempat strategis yang mudah diakses turis asing dan media sosialisasi soal ini," imbuhnya.

Koster mengatakan, uang pungutan sebesar Rp 360 miliar itu akan digelontorkan untuk kepentingan desa adat. Dia beralasan, hal itu sudah sesuai aturan perundang-undangan pelestarian lingkungan dan budaya.

Selain itu, hasil pungutan juga akan dialokasikan untuk penyelenggaraan pariwisata, penanganan sampah, dan penyelenggaraan pungutan turis asing itu sendiri. Jika target itu tercapai, lanjut dia, semua perbaikan infrastruktur juga akan terbantu dengan dana yang diambil dari pungutan turis asing itu.

Koster mengatakan kapasitas, daya saing, dan perekonomian di Bali otomatis akan terdongkrak.

"Kita semua harus bergotong royong dalam menyelenggarakan ini supaya sukses semua. Kalau tidak maka (pariwisata di Bali) tidak bisa kita jaga dan urus," katanya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads