
DJP Keluarkan 167 Surat Paksa Tagih Pengemplang Pajak, Total Rp 17 M
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan 167 surat paksa penagihan pajak senilai Rp 17 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan 167 surat paksa penagihan pajak senilai Rp 17 miliar.
DJP mengingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak saat musim pelaporan SPT Tahunan 2024.
Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih ada. Program pemutihan ini berakhir pada 31 Desember 2024.