BCA Dukung Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, Nasabah Diminta Aktif

BCA Dukung Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, Nasabah Diminta Aktif

Retno Ayuningrum - detikBali
Kamis, 31 Jul 2025 08:26 WIB
Bank BCA optimis mengedepankan pelayanan maksimal jelang Natal dan Tahun Baru demi mengantisipasi kebutuhan perbankan nasabah.
Bank BCA. Foto: Dok. Bank BCA
Denpasar -

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hendra Lembong, mendukung kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif. Hal itu menanggapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Dilansir detikFinance, ia menilai langkah tersebut menjadi momentum yang baik untuk mengingatkan nasabah agar lebih aktif menggunakan rekeningnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kami ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif," kata Hendra dalam konferensi pers yang disiarkan secara online, Rabu (30/7/2025).

Hendra menjelaskan rekening dormant lama selalu mempunyai risiko. Di mana, lanjut Hendra, dapat dipakai orang lain di saat pemilik rekening tidak mengetahuinya.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau rekening ini dormant lama, selalu ada risiko. Kalau ada yang memakai, yang punya rekening tidak tahu," jelas dia.

Hendra mengaku cukup responsif dalam permintaan membuka blokir dari nasabah serta terus berkomunikasi dengan PPATK. Mengenai jumlah rekening yang diblokir, Hendra tidak bisa memastikan. Sebab, jumlah rekening terus naik-turun tergantung permintaan blokir dan pembukaan blokir.

"Nah, yang kami lihat begitu nasabah kami juga minta kami untuk membuka blokir, kami mengikuti proses sesuai yang ada dengan PPATK, kami sampaikan ke PPATK, dan biasanya PPATK juga buka blokirnya. Mengenai jumlah, ini berubah terus karena setiap hari banyak sekali komunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya ini naik turun tergantung berapa yang diblokir dan berapa lagi yang diblokir dan dibuka," terang Hendra.

Sebelumnya, berdasarkan pengumuman di Instagram resmi @ppatk_indonesia, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun baik penarikan, penyetoran atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

"Rekening dormant itu bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas," tulis pengumuman PPATK, dikutip Selasa (29/7/2025).

Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Meski demikian, uang nasabah dipastikan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads