PPATK Ungkap Alasan Rekening Nganggur Akan Diblokir meski Ada Duitnya

PPATK Ungkap Alasan Rekening Nganggur Akan Diblokir meski Ada Duitnya

Herdi Alif Al Hikam - detikBali
Senin, 28 Jul 2025 09:37 WIB
Row of coins,calculator with account book finance and banking concept for background.concept in grow and walk step by step for success in business. concept of saving money.select focus
Foto: Ilustrasi buku tabungan. (Getty Images/Iamstocker)
Bali -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan alasan rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi dalam periode tertentu akan diblokir. Namun, PPATK menjamin dana atau tabungan yang tersimpan di rekening nganggur itu tidak akan hilang.

Rekening yang nganggur tersebut akan dilabeli sebagai rekening dormant. PPATK dalam pengumumannya mengungkapkan rekening dormant selama ini seringkali disalahgunakan. Bahkan, salah satu modusnya adalah digunakan untuk pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening dormant tersebut.

PPATK juga menegaskan masyarakat bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan lagi.

ADVERTISEMENT

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," beber PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025), dilansir detikFinance.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.

Sebagai informasi, rekening dormant sendiri adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Tiga Tahap Buka Blokir Rekening Dormant

Rekening dormant bisa berbentuk rekening tabungan baik perusahaan ataupun perorangan, rekening giro, ataupun rekening rupiah ataupun valuta asing (valas). PPATK menegaskan rekening dormant bukan jenis rekening baru, namun itu adalah rekening biasa yang tidak aktif dan menjadi dormant.

Adat tiga tahap yang perlu dilakukan apabila masyarakat ingin memulihkan kembali rekening dormant yang dihentikan sementara. Mulai dari mengunggah form keberatan blokir hingga menunggu verifikasi. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK lewat nomor 0821-1212-0195 untuk informasi lebih lanjut.

Berikut ini rangkuman tahap-tahap pembukaan blokir rekening dormant oleh PPATK:

1. Pemilik rekening yang terkena blokir mengajukan formulir keberatan penghentian sementara transaksi rekening melalui tautan bit.ly/FormHensem. Formulir itu terdiri dari beberapa data yang harus dilengkapi, mulai dari nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan juga alasan keberatan.

2. Setelah mengisi formulir, pemilik rekening menunggu proses peninjauan dan pendalaman yang dilakukan PPATK dan juga pihak bank. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses peninjauan adalah 5 hari kerja namun dapat diperpanjang jadi 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan bank. Jadi total waktu peninjauan dan pendalaman bisa mencapai 20 hari.

3. Blokir rekening akan dibuka otomatis apabila proses peninjauan dan pendalaman selesai dilakukan dan tidak ada hasil yang mencurigakan. Pemilik rekening bisa melakukan pengecekan langsung lewat mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads