PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Warga Mataram Protes

PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Warga Mataram Protes

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Selasa, 29 Jul 2025 17:15 WIB
Giliran Bank Syariah Mandiri Blokir Rekening FPI
Foto: Ilustrasi pemblokiran rekening bank. (Fuad Hasim/detikcom)
Mataram -

Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang tak digunakan selama tiga bulan menuai protes. Protes juga datang dari warga di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Nggak jelas banget, ada saja gebrakan baru dari pemerintah. Saya sih nggak setuju. Kalau pun tidak ada transaksi di rekening, nggak perlulah diblokir," kata Nur Hizra, salah watu warga Mataram, saat diwawancarai detikBali, Selasa (29/7/2025).


Hizra memiliki lebih dari tiga rekening dari bank yang berbeda. Satu rekening jarang digunakan karena kondisi ekonomi Hizra belum membaik.

"Rekening jualan saya lagi benar-benar sepi dan belum ada pergerakan sejak satu bulan lebih. Jualan lagi sepi. Semoga PPATK bisa merevisi rencana pemblokiran rekening yang nganggur 3 bulan," harap Hizra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhamad Fikri, warga Mataram lain, juga mengeluhkan hal yang sama. Rekening yang ia miliki hanya bergerak saat gaji dari kantor masuk.

"Kalau gaji masuk, uang di rekening saya ambil semua, kasih uangnya ke istri. Kalau, besok benar-benar diblokir karena ada kaitannya dengan kejahatan, gaji saya yang ada di dalam rekening bisa saja nggak bisa diambil lagi karena dibekukan. Harusnya, PPATK lebih rinci kalau mau memblokir," pinta Fikri.

ADVERTISEMENT


Warga Mataram lain, Sulastri, menilai seharusnya PPATK memblokir rekening masyarakat yang murni terindikasi melakukan kejahatan atau mereka yang terindikasi melakukan judi online (judol).

"Kebijakannya yang ramai di sosmed itu kan belum jelas, tetapi alangkah baiknya, blokir saja yang memang murni melakukan kejahatan. Kita sebagai warga yang lurus-lurus dibuat bingung. Takutnya, masyarakat jadi berbondong-bondong tarik uangnya dan nggak mau simpan uang di bank karena kebijakan sensasional ini," ujar Sulas.

Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan alasan rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi dalam periode tertentu akan diblokir. Namun, PPATK menjamin dana atau tabungan yang tersimpan di rekening nganggur itu tidak akan hilang.

Rekening yang nganggur tersebut akan dilabeli sebagai rekening dormant. PPATK dalam pengumumannya mengungkapkan rekening dormant selama ini sering kali disalahgunakan. Bahkan, salah satu modusnya adalah digunakan untuk pencucian uang.

Maka dari itu, untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening dormant tersebut. PPATK juga menegaskan masyarakat bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan lagi.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," beber PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025), dilansir detikFinance.

Sebagai informasi, rekening dormant sendiri adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads