Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), asalkan memenuhi sejumlah ketentuan. Klaim saldo ini tidak bisa langsung dilakukan setelah resign, melainkan harus melewati masa tunggu sesuai regulasi yang berlaku.
Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Merujuk Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang resign dapat mencairkan saldo JHT setelah melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan.
Syarat ini berlaku bagi peserta yang sudah tidak bekerja di perusahaan manapun alias nonaktif bekerja, baik sebagai karyawan tetap, kontrak, maupun freelance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Syarat Klaim JHT karena Mengundurkan Diri
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
- NPWP (wajib bila saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian sebelumnya)
Cara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS
Peserta yang ingin klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah berikut:
- Bawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli
- Isi formulir pengajuan klaim JHT di lokasi
- Ambil nomor antrean
- Lakukan proses wawancara saat nomor dipanggil
- Setelah verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima
- Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Cara Klaim Saldo JHT BPJS Secara Online
Selain datang langsung, peserta juga bisa mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut caranya:
- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri tampak depan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB)
- Simpan setelah data diverifikasi dan dikonfirmasi
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
- Petugas akan melakukan verifikasi melalui video call
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening setelah proses selesai
Penting untuk Diketahui
- Masa tunggu satu bulan dihitung sejak tanggal surat pengunduran diri, bukan tanggal terakhir bekerja.
- Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar proses klaim tidak tertunda.
- Layanan klaim online memudahkan peserta tanpa harus datang ke kantor cabang.
(dpw/dpw)