Koster Larang Air Kemasan Kecil, Yeh Buleleng Serahkan ke Aspadin

Koster Larang Air Kemasan Kecil, Yeh Buleleng Serahkan ke Aspadin

Agus Eka Purna Negara, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 07 Apr 2025 19:27 WIB
Produk AMDK Yeh Buleleng, mulai ukuran gelas hingga galon.
Foto: Produk AMDK Yeh Buleleng, mulai ukuran gelas hingga galon. (Istimewa)
Buleleng -

Gubernur Bali Wayan Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Direktur Perusahaan Air Minum Kemasan Yeh Buleleng Nyoman Artha Widnyana mempercayakan hal itu kepada Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) untuk berkomunikasi dengan Koster.

"Kami percayakan ke Aspadin untuk memperjuangkan dan memberikan masukan yang terbaik kepada Gubernur," katanya, Senin (7/4/2025).

Sementara itu, PDAM Badung yang berencana memproduksi AMDK melalui anak perusahaan PT Badung Hebat Jaya memastikan akan mengikuti aturan Pemprov Bali. Untuk itu, AMDK akan dibuat dalam kemasan kaca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tentu tunduk dengan aturan yang sudah dibuat pemerintah. Apapun yang dicanangkan termasuk tentang AMDK," kata Direktur Utama Perumda Tirta Mangutama I Wayan Suyasa, kepada detikBali, Senin.

Suyasa mengatakan PT Badung Hebat Jaya belum memproduksi air minum kemasan saat ini karena sedang menunggu izin edar yang diperkirakan keluar April ini. Kesempatan itu dimanfaatkan perusahaan daerah untuk merancang skema produksi.

ADVERTISEMENT

"Memang belum berjalan. Nah, ke depannya sesuai aturan itu, kami tidak akan produksi air di bawah satu liter dengan memakai plastik. Mungkin akan memproduksi galon atau produk sejenis di atas satu liter," jelasnya.

Suyasa juga menegaskan, produk air minum bermerek 'Baliss' ini akan dikemas dalam botol kaca sehingga ramah lingkungan. Dia memproyeksikan produk asli Badung itu bisa merambah pasar pariwisata, seperti hotel-hotel hingga pusat oleh-oleh.

"Yang kaca kan tidak plastik. Misalnya kami produksi untuk dipasarkan di hotel, setelah habis kan bisa dipungut lagi. Kalau plastik memang akan terbuang dan akan menjadi limbah," sebut dia.

"Sehingga ke depan ada rencana untuk memproduksi air kemasan kaca. Biasanya di kamar hotel kan ada 2-4 botol, itu kami akan pakai kaca, jangan plastik," sambung Suyasa.

Suyasa mengatakan sebagai produk air kemasan lokal, Baliss dirancang menonjolkan kekhasan Bali melalui desainnya. Nantinya, produk tersebut akan dikemas dengan botol kaca. Hanya saja, Suyasa belum memastikan 'Baliss' akan dikemas dalam berapa varian ukuran.

"Kami ingin ada kesan bagi wisatawan. Konsepnya seperti oleh-oleh. Secara persaingan di Bali juga tidak begitu karena tidak banyak yang garap, padahal potensi pengolahan air bisa dikembangkan di Bali," jelas Suyasa, diwawancarai Maret 2025 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang baru diterbitkan.

"Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone. Itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah," kata Koster, Minggu (6/5/2025).

"Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh," tambahnya.

Menurut Koster, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha para produsen, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botolan kaca bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya," ujarnya.

Koster menegaskan penerbitan aturan ini didasari oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Bali yang sudah penuh. Ia mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara progresif dari hulu ke hilir demi mencegah krisis lingkungan.




(hsa/hsa)

Hide Ads