Gubernur Bali Wayan Koster mengeklaim semua produsen di Pulau Dewata sudah sepakat untuk menyetop produksi air minum dalam kemasan (AMDK) kecil atau di bawah 1 liter. Produsen Aqua, Danone, yang sempat menentang juga disebut setuju dengan aturan.
Koster mengungkapkan dirinya sudah memanggil produsen Aqua untuk kedua kalinya. Menurutnya, perusahaan air mineral itu melunak setelah diancam pencabutan izin hingga pidana.
"(Danone) sudah melunak karena saya ancam kalau nggak taat, saya akan perintahkan bupati untuk mencabut izinnya, kalau ada izinnya. Kalau sampai ternyata nggak ada izin, pidana," ujar Koster di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (12/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danone Minta Waktu Enam Bulan
Koster mengungkapkan kebijakan larangan produksi kemasan plastik di bawah1 liter tersebut didukung penuh oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Politikus PDIP itu menyebut produsen Aqua meminta waktu enam bulan sebelum benar-benar mengikuti kebijakan tersebut.
"(Danone) cuma minta waktunya ditambah enam bulan karena perlu peralihan teknologi dan adaptasi para tenaga kerjanya untuk beralih dari produksi plastik sekali pakai menjadi produk yang ramah lingkungan," imbuh Koster.
Koster menuturkan dirinya menyetujui permintaan produsen Aqua tersebut. Meski begitu, ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tetap melarang penggunaan minuman kemasan plastik sekali pakai di perkantoran, hotel, hingga restoran di Bali.
"Kalau dia (produsen AMDK) enggak taat, ya sudah izin saya cabut. Jangan sampai enak di dia cari untung, bikin sampah, orang lain disuruh ngurus, terus pariwisata kita citranya jadi menurun," ujar Koster.
Gerakan Bali Bersih Sampah
Larangan penjualan air mineral kemasan plastik di bawah 1 liter tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan lingkungan yang sebelumnya telah diterapkan, seperti larangan penggunaan kantong plastik yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Koster menilai berlakunya kebijakan larangan produksi AMDK di bawah 1 liter akan membuat citra pariwisata Bali meningkat. Terlebih, klaim Koster, turis asing sangat mengapresiasi kebijakan terkait ramah lingkungan.
"Jadi, karena itu nggak ada pilihan lain, untuk kebaikan bersama ya sudah yang memproduksi (AMDK) ini harus ngalah, nggak ada pilihan lain. Ya sudah, ikuti saja. Kalau nggak, ya kena saksi," tegas Koster.
Sebelumnya, Koster mengumpulkan para produsen air minum dalam kemasan dari seluruh kabupaten/kota se-Bali. Ia meminta semua produksi air mineral kemasan plastik di bawah satu liter disetop per Januari 2026.
"Saya minta produksinya dihentikan, hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember (2025) semuanya. Jadi, Januari (2026) tidak boleh ada lagi," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (29/5/2025).
(iws/iws)