Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tak menaati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Termasuk pengusaha air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter.
"Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).
Selain pelaku usaha, Koster juga akan memberikan sanksi kepada desa atau desa adat yang tidak menjalankan surat edaran itu. Sanksi tersebut di antaranya penundaan bantuan keuangan dan penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat dan tidak mendapat bantuan fasilitas program yang bersifat khusus," tutur pria asal Desa Sambiran, Buleleng itu.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga akan memberikan penghargaan kepada desa, desa adat, lembaga pendidikan, pengelola pasar, tempat ibadah, hingga pelaku usaha yang berhasil melaksanakan peraturan tersebut secara tuntas. Penghargaan tersebut akan diberikan dalam bentuk bantuan keuangan tambahan.
Undang Produsen Air Kemasan
Koster menerbitkan aturan baru terkait penggunaan kemasan plastik di Bali. Melalui aturan itu, Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
Koster menyebut akan mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik dari kalangan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan global seperti Danone dan lainnya.
"Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone. Itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah," kata Koster.
"Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh," tambahnya.
Sarankan Pakai Botol Kaca
Menurut Koster, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha para produsen, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botolan kaca bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya," ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Peluncuran resmi surat edaran tersebut dijadwalkan pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar.
Acara tersebut akan melibatkan kepala desa, lurah se-Bali, jajaran Forkopimda, serta dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.
"Jadi konsolidasi sekaligus sebagai pelaksanaan dari Gerakan Bali Bersih Sampah itu akan dilaksanakan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses," ucap Koster.
Koster menegaskan penerbitan aturan ini didasari oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Bali yang sudah penuh. Ia mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara progresif dari hulu ke hilir demi mencegah krisis lingkungan.
(nor/gsp)