Desa Adat Butuh Waktu Terapkan SE Koster soal Pembatasan Plastik

Desa Adat Butuh Waktu Terapkan SE Koster soal Pembatasan Plastik

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 07 Apr 2025 14:29 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di rumah dinasnya, Minggu (6/4/2025).
Foto:Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di rumah dinasnya, Minggu (6/4/2025). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Di edaran tersebut, ada sanksi bagi desa adat jika tidak dapat melaksanakan SE tersebut.

Sekretaris Desa Adat Tuban I Gede Agus Suyasa mengungkapkan penerapan kebijakan Koster itu membutuhkan waktu. Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa dibebankan kepada desa adat saja, perlu melibatkan masyarakat terutama yang di pasar untuk saling memberikan pengertian.

"Desa adat contohnya dengan dilarangnya menggunakan plastik secara otomatis dalam rapat kami tidak boleh menyediakan minuman kemasan sehingga dibutuhkan dispenser air minum dan dibutuhkan tempat minum untuk pengganti air kemasan," kata Agus kepada detikBali, Senin (7/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Agus menilai masyarakat menjadi kesulitan karena tidak terbiasa membawa botol minuman. Hal itu perlu waktu untuk adaptasi karena mengubah budaya dan kebiasaan masyarakat.

"Jadi kami rasa harus berproses secara berkesinambungan dan berkelanjutan agar program ini bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kurang adil jika sanksi itu dibebankan kepada desa adat saja, karena pelaksanaan kebijakan ini melibatkan banyak komponen masyarakat.

"Dan kepada pemerintah harus menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh kenapa Surabaya mampu menangani sampah sedangkan Bali tidak mampu, ini juga akan menjadi pertanyaan besar," tegasnya.

Agus berpendapat jika penanganan sampah dengan baik akan lebih bermanfaat dibandingkan melarang penggunaan plastik sekali pakai.

"Perlu waktu disosialisasikan secara menyeluruh dan serentak dengan mengajak masyarakat untuk peduli dengan hal ini," tandasnya.

Terpisah, Bendesa Adat Buruan, Gianyar, I Wayan Arsa, mengatakan masyarakat di desanya sudah mulai diedukasi untuk penggunaan plastik sekali pakai. Biasanya, masyarakat Buruan menggunakan plastik sekali pakai untuk berbelanja ke warung.

"Kalau dulu saat nunas tirta biasanya juga pakai plastik sekali pakai mungkin yang perlu lebih kami garap ke depan adalah penyadaran ke warung-warung biar meminimalisasi plastik sekali pakai," ujar Arsa.

Dia mengaku tidak keberatan jika adanya sanksi tegas dari pemerintah daerah yakni penundaan pencairan dana BKK. Hal itu menjadi motivasi bagi desa adat untuk mengimplementasikan kebijakan demi Bali yang lebih baik.

"Kami di desa adat khususnya di desa adat Buruan mau tidak mau harus ikut berperan serta dalam hal menjaga kebersihan lingkungan terutama bebas dari sampah plastik, kamu tidak keberatan atas sanksi tersebut," tutur Arsa.

Arsa menyadari persoalan sampah memang menjadi momok bagi Pulau Dewata. "Karena kelalaian kita bersama selama ini semua pihak di semua tingkatan memang harus bahu membahu untuk terciptanya Bali yang bersih," sambungnya.

Sebelumnya, Wayan Koster menegaskan akan menunda pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat yang tidak membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 6 April 2025.

"Desa, kelurahan dan desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan," kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Minggu (6/4/2025).

Selain penundaan dana BKK, desa adat yang tidak mematuhi aturan tersebut juga terancam sanksi administratif lainnya. Koster menyebut insentif bagi kepala desa dan perangkat desa setempat juga akan ditunda.

"Tidak mendapatkan bantuan atau fasilitas program yang bersifat khusus," sambungnya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads