Pertamina Sebut Tabung LPG Sindikat Pengoplos di Gianyar Bukan dari Agen Resmi

Pertamina Sebut Tabung LPG Sindikat Pengoplos di Gianyar Bukan dari Agen Resmi

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 12 Mar 2025 13:25 WIB
Barang bukti kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona/detikBali)
Barang bukti pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona/detikBali)
Denpasar -

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyebut tak ada keterlibatan agen atau pangkalan resmi Pertamina dalam kasus pengoplosan tabung LPG di wilayah Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.

Bareskrim Polri menangkap empat orang terkait sindikat pengoplosan LPG di wilayah Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengeklaim tak ada keterlibatan agen atau pangkalan resmi Pertamina dalam kasus tersebut.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Aji Anom Purwasakti mengatakan ribuan tabung LPG yang menjadi barang bukti dalam kasus itu tidak terindikasi didapat dari agen atau pangkalan resmi Pertamina. Menurutnya, para pelaku membeli tabung gas di warung atau pengecer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPG tabung gas 3 kg bersubsidi didapat dari warung atau pengecer dengan membeli seharga Rp 21 ribu per tabung. Bukan didapat dari agen atau pangkalan. Jadi, tidak ada keterlibatan agen dan pangkalan resmi Pertamina dalam hal ini," kata Aji Anom dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).

Aji Anom menjelaskan Pertamina tetap memantau penyaluran LPG bersama pemangku kepentingan lainnya selama bulan Ramadan ini. Termasuk melibatkan Polda Bali dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk memastikan pelayanan saat masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri dalam keadaan yang kondusif.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina di wilayah Bali dilaksanakan secara reguler dan terus berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada masyarakat," ujarnya.

Pertamina, dia berujar, mendukung setiap pengungkapan kasus pengoplosan LGP tersebut. Ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada polisi jika dibutuhkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplos LPG subsidi pada Selasa (11/03/2025). Mereka ditangkap di dua tempat pengoplosan LPG bersubsidi di Bali, yaitu di Banjar Griya Kutri Desa Singapadu Tengah, Gianyar, dan Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran Denpasar Selatan.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di lokasi Gianyar, yaitu GB, BK, MS dan KS. Sementara kasus pengoplosan di Pesanggaran Denpasar Selatan, diamankan empat orang berinisial IMSA, IMP, SDS, dan AAGA.

Adapun, usaha ilegal di Gianyar ini telah berjalan selama empat bulan lamanya. Modus operandi yang digunakan oleh pengoplos adalah dengan cara membeli LPG 3 kg untuk kemudian dioplos atau dipindahkan ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg yang dalam keadaan kosong.

Dari penggerebekan gudang pengoplosan gas itu, polisi mengamankan ribuan tabung LPG ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg. Polisi juga menyita sejumlah pipa, timbangan digital, buku pencatatan, mobil pikap, hingga truk yang digunakan para tersangka untuk mengoperasikan usaha ilegal tersebut.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU tersebut. Mereka terancam penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.




(iws/nor)

Hide Ads