Pemkab Jembrana Minta Warga Segera Ajukan Penghapusan BPHTB

Pemkab Jembrana Minta Warga Segera Ajukan Penghapusan BPHTB

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 17 Jan 2025 13:10 WIB
Kantor Bupati Jembrana, Jalan Surapati, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (17/1/2025). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Kantor Bupati Jembrana, Jalan Surapati, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (17/1/2025). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa meminta masyarakat yang memenuhi syarat penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) segera mengajukan permohonan kepada Bupati Jembrana sesuai dengan prosedur.

"Detail mengenai prosedur pengajuan bisa dilihat langsung di Perkada atau datang ke kantor BPKAD Kabupaten Jembrana," ujar Budiasa, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana sudah menerbitkan aturan sesuai instruksi dari pemerintah pusat. Kebijakan penghapusan BPHTB tertuang dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 35 dan 36 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2025. Aturan tersebut berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemkab Jembrana sudah finalkan aturan ini di akhir tahun lalu. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat, terutama MBR yang ingin memiliki rumah," ungkap Budiasa.

Namun, tidak semua MBR bisa langsung menikmati fasilitas ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yakni, penghasilan per bulan tidak boleh melebihi Rp 7 juta untuk yang belum menikah, Rp 8 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp 8 juta untuk satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menetapkan Perkada BPHTB dan retribusi bagi MBR.

Hal itu dia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi terkait percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1/2025). Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali.

Mahendra berpendapat, pemerintah daerah di Bali bisa menerapkan kebijakan tersebut lebih cepat dan mudah. "Sudah ada best practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit," tuturnya melalui siaran pers, Kamis.

Mahendra juga meminta agar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR dipercepat dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

"Pemerintah daerah diminta mendukung program tersebut dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG," kata Mahendra.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 November 2024.

Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Mahendra meminta Dinas PUPR masing-masing kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR Bali agar menyiapkan prototipe rumah bagi MBR.




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads