Daftar Tarif Listrik Mulai Januari 2025

Daftar Tarif Listrik Mulai Januari 2025

Tim detikFinance - detikBali
Rabu, 01 Jan 2025 09:49 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto: Ilustrasi memasukkan token listrik. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Bali -

Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipastikan tidak berubah. Hal ini sesuai penetapan pemerintah terkait tarif listrik triwulan pertama 2025, yakni Januari hingga Maret. Ada 13 golongan pelanggan yang tidak mendapat subsidi listrik.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dilansir detikFinance, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif tenaga listrik triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan Triwulan IV 2024.

Daftar tarif listrik nonsubsidi 1 Januari-Maret 2025:

ADVERTISEMENT


1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh


Diskon Tarif Listrik 50%

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLM dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada Februari 2025) dan untuk pemakaian Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening Maret 2025).

Sedangkan pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," ujar Jisman dalam keterangannya.

Selama pelaksanaan pemberian diskon tarif listrik, Jisman menegaskan pemerintah meminta kepada PLN untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads