Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana kenaikan pajak ini menuai protes dari masyarakat. Kenaikan pajak yang tinggi ini diperkirakan akan membuat masyarakat mengalami kesulitan.
Namun, tahukah Anda apa saja fungsi pajak? Apa kegunaan dari pajak yang dibayarkan oleh individu atau kelompok? Simak artikel mengenai sejarah hingga fungsi pajak yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Sejarah Pajak
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak, sejarah pajak di Indonesia ternyata sudah dimulai sejak zaman sebelum kerajaan. Pada saat itu, kerajaan memungut upeti dari masyarakat yang nantinya akan diberikan kepada Raja. Upeti yang diberikan bermacam-macam, mulai dari hasil bumi hingga ternak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada masa pemerintahan kolonial Barat, seperti Belanda dan Inggris, masyarakat Indonesia mulai mengenal istilah pajak yang dikenakan untuk rumah, usaha, dan tanah (landrent stelsel). Pajak tersebut bersifat memaksa dan dipandang sebagai bentuk kekuasaan penguasa pada saat itu.
Pada masa pemerintahan Jepang, kondisi perpajakan di Indonesia tidak banyak berubah. Rakyat tetap merasa terbebani dengan pajak tinggi yang digunakan pemerintah Jepang untuk mendanai Perang Dunia Kedua.
Di masa kerajaan dan pemerintah kolonial, pajak tidak digunakan untuk membantu masyarakat, melainkan hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Bagi rakyat pada saat itu, pajak adalah bentuk penindasan.
Setelah Indonesia merdeka, pengenaan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah lebih adil dan diatur oleh hukum yang sah. Pengenaan pajak digunakan oleh pemerintah untuk membangun kesejahteraan rakyat dan mendukung pembangunan nasional.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki fungsi penting bagi sebuah negara. Berikut adalah fungsi penting pajak bagi suatu negara:
1. Fungsi Anggaran
Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan kas negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dalam menjalankan negara serta sebagai sumber dana untuk pembangunan.
2. Fungsi Mengatur
Pajak berfungsi untuk mengatur ekonomi negara dengan mendorong penanaman modal, memberikan insentif pajak, serta melindungi produksi dalam negeri melalui bea masuk produk luar negeri yang tinggi.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak berfungsi sebagai penjaga stabilitas harga dan pengendali inflasi, peredaran uang, serta kebijakan pemungutan pajak.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak digunakan oleh negara untuk kepentingan umum dan pembangunan dengan membuka kesempatan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Manfaat Pajak
1. Pendanaan Pembangunan Infrastruktur
Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan akses masyarakat ke berbagai daerah.
2. Program Sosial
Pajak digunakan untuk membiayai program sosial seperti layanan publik, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial lainnya. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
3. Insentif Pertumbuhan Ekonomi
Pajak digunakan oleh negara untuk menopang pertumbuhan ekonomi dengan memberikan investasi, menciptakan inovasi, dan membuka lapangan kerja baru.
4. Distribusi Kekayaan
Pajak yang adil membantu distribusi kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi.
Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(nor/nor)