Daftar Mobil dan Motor yang Akan Kena PPN 12%

Daftar Mobil dan Motor yang Akan Kena PPN 12%

Tim detikOto - detikBali
Jumat, 13 Des 2024 12:10 WIB
Ilustrasi mobil mewah BMW 4 series 2021
Foto: Ilustrasi mobil mewah. (BMW)
Bali -

Mulai 1 Januari 2025, mobil dan motor kategori tertentu akan terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus pengaturan atas barang mewah.

Selain PPN, beberapa kendaraan juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, termasuk tata cara pengenaan, pemberian pembebasan, hingga pengembalian pajak atas barang mewah.

Kategori mobil dan motor mewah menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 2 ayat (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);

ADVERTISEMENT

b. 20% (dua puluh persen);

c. 25% (dua puluh lima persen); atau

d. 40% (empat puluh persen),

Selanjutnya pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);

b. 50% (lima puluh persen);

c. 60% (enam puluh persen); atau

d. 70% (tujuh puluh persen),

Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah mengacu pada pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut

Pasal 22

a. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500 cc; atau

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%.

Pasal 23

Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;

b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen

Baca selengkapnya di detikOto

Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads