Lembaga kliring memiliki peran penting dalam ekosistem pasar fisik emas digital. Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi, menyebut keberadaan lembaga ini dapat melindungi masyarakat dalam hal penjaminan dan penyelesaian transaksi emas digital.
"Hal ini tentunya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang bertransaksi emas digital," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).
Dia menyebut, ICDX sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik emas digital telah terintegrasi dengan Indonesia Clearing House (ICH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasar fisik emas digital di Indonesia dimulai pada 2019, berlandaskan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Dalam ekosistem ini, Lembaga Kliring memiliki peran utama dalam kliring dan penjaminan transaksi.
Direktur ICH, Dijah Pratiwi, menjelaskan pihaknya bertugas memastikan keamanan dan kelancaran transaksi melalui fungsi delivery versus payment (DvP). "Yakni memastikan kesesuaian dana pada rekening terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas," ujar Dijah.
Tugas lain ICH meliputi pencatatan perpindahan dana dan saldo emas, permintaan perubahan saldo kepada pengelola tempat penyimpanan emas, serta pendebetan dan pengkreditan rekening peserta perdagangan emas digital.
Bappebti mencatat nilai transaksi emas digital pada Januari-September 2024 mencapai Rp 41,3 triliun, naik 1.181 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 3,22 triliun. Volume transaksi juga meningkat dari 3.365,8 kilogram pada 2023 menjadi 35.178,48 kilogram pada 2024, atau naik 945,4 persen.
(dpw/dpw)