
Pemkot Mataram Bakal Sanksi Perusahaan yang Bayar Upah Pekerja di Bawah UMK
Pemkot Mataram akan sanksi perusahaan yang bayar di bawah UMK 2025 Rp 2.859.620. Pelanggaran bisa berujung pidana dan denda besar.
Pemkot Mataram akan sanksi perusahaan yang bayar di bawah UMK 2025 Rp 2.859.620. Pelanggaran bisa berujung pidana dan denda besar.
Pekerja di Kota Mataram, NTB, semringah dengan kenaikan upah minimum kota (UMK) Mataram 2025 yang diketok naik menjadi Rp 2.859.620.
Pemkot Mataram rencanakan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp 2,88 juta, lebih tinggi dari UMP NTB. Penetapan resmi akan dilakukan 12 Desember 2024.