Para pengusaha di Nusa Tenggara Barat (NTB) keberatan dengan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Cukup memberatkan (bagi kami). Naik 5 persen saja sudah berat, apalagi kalau (jadi) naik 6,5 persen (di NTB)," kata Fitria, salah satu pengusaha travel mobil pada detikBali, Senin (2/12/2024).
Menurut Fitria, kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen ini memberatkan dari sisi operasional yang secara tidak langsung akan semakin membengkak. Fitria berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 nantinya tidak setinggi upah minimum nasional.
"Jalan tengahnya, tetap naik, tapi persentasenya sama seperti tahun lalu (yakni kisaran naik 3 persen atau sekitar Rp 70 ribuan)," tandasnya.
Senada dengan Fitria, Dwi Ayu, pemilik bimbingan belajar Bunda Smart KLU, menilai jika kenaikan UMP NTB 2025 mengikuti upah minimum nasional sebesar 6,5 persen akan cukup memberatkan para pengusaha. Sebab, akan menambah biaya operasional nantinya.
Dwi Ayu mengaku tidak begitu mempersoalkan kenaikan UMP jika masih dalam batas wajar. Sebab, ia memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya, di samping usaha bisnis yang ia miliki.
"Sedikit berat, tapi selama tidak terlalu tinggi naiknya, ya tidak masalah. Karena kan saya juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerja. Kalau mereka sejahtera, pasti semangat kerjanya akan berimbas baik, ke usaha nantinya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan, Pemprov NTB tetap menunggu pedoman dari pusat untuk menghitung besaran kenaikan UMP NTB di 2025.
"Kalau lihat dari pengumuman (Presiden Prabowo), daerah akan mengikuti, tapi kami tunggu pedoman," kata Gede saat dikonfirmasi di Mataram, Senin.
Menurut jadwal, UMP NTB 2025 seharusnya sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2024, sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus ditetapkan pada 30 November 2024. Namun, hingga saat ini, pedoman tersebut belum juga diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika UMP NTB 2025 akan mengikuti upah minimum nasional, maka persentase UMP NTB 2025 berpotensi naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan persentase UMP 2024.
Diketahui, UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067, naik 3 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.371.401. Jika NTB menggunakan acuan upah minimum nasional 6,5 persen pada 2025, maka UMP NTB di 2025 menjadi sebesar Rp 2.602.931 atau naik Rp 158.864.
"UMP 2025 akan menyesuaikan dengan itu (6,5 persen), karena pengupahan ini merupakan kebijakan nasional, ya kami tunggu kebijakan nasional. Tunggu pedomannya saja (dulu)," tandas Gede.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Bakti mengusulkan agar UMP NTB 2025 naik di kisaran 8 hingga 12 persen. Jika UMP NTB naik 12 persen, maka nilainya menjadi Rp 2.737.355. Sementara, UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067.
(nor/iws)