Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan naik 6,5%. Prabowo mengeklaim kenaikan upah minimum 2025 ini sudah ideal dari segi daya beli pekerja dan daya saing usaha.
Dilansir dari detikFinance, awalnya, Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6% saja. Namun setelah bertemu dengan kalangan buruh, dia ingin agar UMP bisa naik jadi 6,5%.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," tegas Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk upah minimum sektoral, Prabowo menekankan hal itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka," pungkas Prabowo.
Pengumuman dilakukan Prabowo usai melakukan rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)