Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap komoditas pangan tidak akan kena PPN 12 persen pada 2025. Selain itu, ada juga beberapa barang yang diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP). Misalnya PPN DTP di sektor properti untuk pembelian rumah.
"Karena ada sektor tertentu yang PPN-nya ada yang ditanggung pemerintah dan ada yang dikecualikan, tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan," sebut Airlangga di sela-sela KTT G20 Brasil, ditulis Kamis (21/11/2024).
Terkait ramai penolakan PPN 12 persen, Airlangga menyebut kebijakan ini sudah menjadi amanat undang-undang dan harus direalisasikan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan," ungkap Airlangga.
Ketika ditanya apakah kebijakan ini akan menjadi hambatan untuk pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor daya beli masyarakat, Airlangga enggan menjawab tegas. Dia hanya mengatakan banyak alat kebijakan yang bisa digunakan pemerintah untuk menjaga perekonomian meskipun PPN naik 12 persen.
"Tentu kan ada beberapa tools lain yang bisa kami genjot," sebut Airlangga.
Untuk diketahui, komoditas pangan sendiri memang masuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini tercantum dalam Pasal 4A UU HPP yang menjelaskan jenis barang yang tidak kena PPN.
Salah satu barang yang dikecualikan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian, dari website resmi fiskal.kemenkeu.go.id disebutkan rincian barang pangan yang tidak kena PPN. Disebutkan barang tersebut masuk ke kategori kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rinciannya sebagai berikut:
a. Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai.
b. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
c. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
d. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
e. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
f. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
g. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Baca selengkapnya di sini
(nor/gsp)