
Dirjen Pajak Beberkan Alasan Tak Ada Perppu Pembatalan PPN 12%
DJP menjelaskan bahwa tidak perlu ada Perppu untuk membatalkan PPN 12% yang mulai berlaku 2025. PPN tetap 11% untuk barang non-mewah.
DJP menjelaskan bahwa tidak perlu ada Perppu untuk membatalkan PPN 12% yang mulai berlaku 2025. PPN tetap 11% untuk barang non-mewah.
Bambang Brodjonegoro menolak rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Ia berargumen bahwa penyesuaian pajak harus adil dan mempertimbangkan kondisi Indonesia.
Gelombang penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 semakin meluas. Masyarakat menuntut pembatalan kebijakan ini melalui unjuk rasa dan petisi.
Kenaikan PPN menjadi 12% mulai 2025 ditolak masyarakat. Unjuk rasa dan petisi mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan membatalkan kebijakan ini.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan jadi buah bibir masyarakat.
Projo mengungkit PDIP pemilik suara terbesar di DPR yang turut mendorong UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan pada 2021.
Dasar kenaikan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disorot. Simak kilas balik pengesahan UU HPP dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, namun beredar petisi menolak kenaikan PPN dan telah ditandatangani 95 ribu orang.
Pemerintah akan umumkan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga mencakup insentif fiskal untuk industri padat karya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan komoditas pangan tidak akan dikenakan PPN 12% pada 2025. Beberapa barang akan mendapatkan insentif PPN DTP.