Badai PHK di Indonesia, Nyaris 53.000 Orang Dipecat!

Nasional

Badai PHK di Indonesia, Nyaris 53.000 Orang Dipecat!

Anisa Indraini - detikBali
Kamis, 26 Sep 2024 14:18 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Denpasar -

Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia meningkat pada tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sepanjang Januari sampai 26 September 2024 total hampir 53.000 orang dipecat.

"Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja. (Dibandingkan periode yang sama tahun lalu) meningkat," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, dilansir dari detikFinance, Kamis (26/9/2024).

Indah merinci, PHK didominasi di sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang. Kemudian disusul aktivitas jasa lainnya sebanyak 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PHK tersebut paling banyak berlokasi di Jawa Tengah yakni 14.767 orang. Disusul Banten 9.114 orang dan DKI Jakarta 7.469 orang.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah terkait adanya gelombang pengangguran ke depan. Hal itu dinilai perlu diwaspadai seiring terjadinya peningkatan PHK.

ADVERTISEMENT

Said mengatakan PHK utamanya terjadi di sektor tekstil dan pekerja paruh waktu (part time). Kondisi itu perlu diwaspadai agar tingkat pengangguran terbuka sesuai target sasaran di level 4,5-5% pada 2025.

"Banggar meminta pemerintah mencermati beberapa hal penting, antara lain, pemerintah perlu mewaspadai gelombang pengangguran akibat pemutusan kerja yang terjadi sepanjang Januari 2024 sebanyak 32.064 pekerja dan hampir separuhnya di sektor tekstil. Tren pengangguran juga meningkat pada kelompok pekerja paruh waktu," kata Said dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (19/9).

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads