Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan peraturan untuk memperkuat sektor jasa keuangan. Kali ini terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017. Yakni, tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
Mengutip siaran resmi OJK, Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo menjelaskan langkah ini diambil untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia. Perubahan kedua POJK SLIK ini dapat menambah cakupan pelapor SLIK dengan lima jenis lembaga baru.
Baca juga: Istilah Pinjol Mau Diganti, Ini Alasannya |
Lima jenis lembaga itu antara lain, perusahaan asuransi yang memasarkan produksi asuransi kredit atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah atau suretyship syariah. Lalu, ada perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah. Kemudian disusul penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua lembaga baru yang ditambahkan sebagai pelapor harus mulai melaporkan informasi ke SLIK. Paling lambat satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," kata Rudi, Jumat (9/8/2024).
Di sisi lain, pihak-pihak yang diwajibkan menjadi pelapor SLIK meliputi bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana. Kemudian disusul perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan lembaga pendanaan efek.
"Sementara untuk lembaga jasa keuangan (LJK) yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor indonesia, pergadaian pembiayaan sekunder perumahan. Dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil dan menengah. Serta LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan peraturan OJK," tutur Rudi.
Adanya penambahan pihak-pihak baru dalam pelaporan SLIK, diharapkan menjadi lebih komprehensif. Menurut Rudi, hal itu dilakukan guna mendukung industri jasa keuangan dalam manajemen risiko kredit atau pembiayaan hingga risiko asuransi atau penjaminan. Tak hanya itu, penambahan pihak baru diharapkan memperkuat kegiatan usaha di sektor LJK.
"OJK berharap langkah ini bisa meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan risiko keuangan. Serta mendukung stabilitas dan perkembangan pasar keuangan di Indonesia," tandasnya.
(hsa/iws)