Istilah Pinjol Mau Diganti, Ini Alasannya

Nasional

Istilah Pinjol Mau Diganti, Ini Alasannya

Retno Ayuningrum - detikBali
Senin, 22 Jul 2024 21:46 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol. (Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban)
Denpasar -

Penggunaan istilah pinjaman online (pinjol) bakal diganti dengan istilah lain. Rencana istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending tersebut kini tengah digodok oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Target kami tahun ini (sosialisasi)," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip dari detikFinance, Senin (22/7/2024).

Saat ini AFPI tengah melakukan survei atau riset di masyarakat. Sejauh ini ada sekitar ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkan untuk mengganti istilah pinjol. Namun Entjik belum bisa memberikan detail istilah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan seluruh industri sepakat untuk mengubah istilah pinjol. Sebab, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu ke depan masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

"Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.

Dia menekankan sering kali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.

"Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads