Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali per Rabu (27/12/2023) baru mencapai 1.020.852 NPWP valid. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh.
"82,01 persen dari 1.244.728 NPWP terdaftar di Bali," ucap Nurbaeti melalui keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).
Menurut Nurbaeti NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Namun, terhitung pada 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurbaeti meminta agar seluruh wajib pajak (WP) segera melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan, saat melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (6/12/2023).
(gsp/nor)