detikBali

Menteri Imipas Perintahkan Itjen Periksa Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Menteri Imipas Perintahkan Itjen Periksa Pembebasan Bersyarat Mas Bechi


Audrey Santoso - detikBali

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto langsung memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas memeriksa proses pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Tak hanya pembebasan bersyarat, tim Itjen juga akan menelusuri pemberian remisi, cuti bersyarat hingga cuti menjelang bebas yang diterima Mas Bechi.

"Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang," jelas Menteri Agus kepada detikcom, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus memastikan tim Itjen Kemenimipas akan menelaah secara detail remisi demi remisi yang diberikan lapas kepada Mas Bechi selama ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian hak tersebut sesuai aturan atau tidak.

Dia menekankan pemeriksaan tidak hanya dilakukan karena adanya sorotan terhadap pembebasan bersyarat Mas Bechi. Agus mengaku telah memerintahkan tim Itjen Kemenimipas mengevaluasi usulan remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas yang diusulkan jajaran, baik unit pelaksana tugas hingga kantor wilayah (kanwil).

ADVERTISEMENT

"Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas," terang Menteri Agus.

Agus menerangkan proses pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas diawali dari usulan perangkat kerja di bawah. Usulan tersebut kemudian melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ajuan untuk pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas kan prosesnya dari bawah. Prinsipnya kita akan turunkan Tim Itjen untuk meneliti pemberian remisi sesuai ketentuan atau tidak," tegas dia.

PB Mas Bechi Bisa Dicabut

Di tengah polemik pembebasan bersyarat Mas Bechi, Agus memastikan hak tersebut dapat dicabut jika yang bersangkutan berperilaku meresahkan. Salah satunya apabila terdapat intimidasi atau ancaman terhadap korban.

"Kami pastikan adanya perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya. Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, akan saya tindaklanjuti segera," ucap dia.

Agus menekankan pembebasan bersyarat bukan berarti Mas Bechi bebas sepenuhnya. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Mas Bechi tetap wajib mengikuti mekanisme bimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh bapas.

"Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Agus.

Agus juga berterima kasih kepada para jurnalis yang turut membantu pengawasan terhadap kinerja Kementerian Imipas dan jajaran. Dia berharap media terus membantu mengawasi jajaran Kementerian Imipas.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Saya mohon bantuan teman-teman media untuk ikut bantu monitor, sehingga saya bisa tahu dengan cepat," pungkas Menteri Agus.

Mas Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Dilansir detikJatim, Selasa (22/9), Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan perjalanan masa hukuman Bechi dihitung sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022.

Selama menjalani masa pemidanaan, Bechi sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menghabiskan sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.

"Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis tujuh tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan," kata Christo.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads