
Duit Pajak di Bali Terkumpul Rp 5,13 T hingga April 2025, Tumbuh 10,21%
Penerimaan pajak di Bali mencapai Rp 5,13 triliun hingga April 2025, tumbuh 10,21% dari tahun lalu. Target pajak 2025 ditetapkan Rp 17,99 triliun.
Penerimaan pajak di Bali mencapai Rp 5,13 triliun hingga April 2025, tumbuh 10,21% dari tahun lalu. Target pajak 2025 ditetapkan Rp 17,99 triliun.
Kanwil DJP Bali capai penerimaan pajak Rp 16,97 triliun di 2024, melampaui target. Penerimaan tumbuh 27,11% dengan kontribusi terbesar dari PPh.
Penerimaan pajak di Bali mencapai Rp 15,01 triliun hingga November 2024, tumbuh 27,18% yoy. Sektor akomodasi dan perdagangan jadi penyumbang utama.
Kanwil DJP Bali mencatat sebanyak 298.109 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.
Pemadanan NIK menjadi NPWP di Bali per Rabu (27/12/2023) baru mencapai 1.020.852 NPWP valid atau sekitar 82,01 persen.
Kanwil DJP Bali memblokir 91 rekening wajib pajak karena tunggakan Rp 71 miliar. Blokir rekening bisa dicabut jika wajib pajak melunasi utang pajak.
IKW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).