Hore! Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024

Hore! Ojol dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024

Tim detikFinance - detikBali
Senin, 18 Mar 2024 21:27 WIB
Massa driver ojek online (ojol) mendatangi markas Satpol PP Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum, Rabu (3/3/2021) sore. Kedatangan mereka bermaksud untuk mencari keadilan terkait oknum petugas Satpol yang diduga memukul seorang driver ojol. Keributan dua belah pihak itu awalnya dipicu pencuri celana yang beraksi di sebuah mal.
Ilustrasi ojek online. Foto: Wisma Putra
Denpasar -

Ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dikutip dari detikFinance, ojol dan kurir logistik termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojol dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

"Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan memperhatikan dan melaksanakan aturan soal THR. Menurutnya berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Selain itu, THR juga tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara penuh. Ida menegaskan THR paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

Baca selengkapnya di sini.




(nor/hsa)

Hide Ads