Pertamina Setuju Bumdes di Bali Jadi Pangkalan LPG

Pertamina Setuju Bumdes di Bali Jadi Pangkalan LPG

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 07 Feb 2025 14:03 WIB
Stok LPG 3 kg di tingkat pengecer di Denpasar masih terbatas, Rabu (5/2/2025).
Foto: Stok LPG di pengecer di Denpasar masih terbatas, Rabu (5/2/2025). (Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Pertamina mendukung usulan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda) menjadi pangkalan resmi gas LPG. Hal ini menjadi salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengatasi kekisruhan penyaluran LPG 3 kilogram (kg).

"Ya kami dukung apa pun kebijakannya. Yang penting, baik bagi masyarakat dan negara," kata Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalnus, Ahad Rahedi, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (7/2/2025).

Ahad mengungkapkan usulan mengenai Bumdes dan Bupda menjadi pangkalan itu disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan alias Alit Kelakan di kantor Pertamina Cabang Denpasar, Kamis (6/2/2025). Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisnaker dan ESDM) Bali, serta Hiswana Migas Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahad berharap penjualan gas LPG di Bumdes bisa mencegah harga gas melon melambung tinggi di tangan masyarakat sebagai konsumen. Adapun, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan adalah Rp 18 ribu.

Menurut Ahad, untuk menjadi pangkalan resmi, Bumdes harus mengajukan terlebih dahulu. Dia menegaskan tidak ada biaya untuk menjadi pangkalan. Hanya butuh modal untuk pembelian tabung. Syarat lainnya, lokasi pangkalan harus mudah dijangkau masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Biaya pangkalan tidak ada, tapi harus ada tempat. Perizinan di Pertamina dan agen tidak ada biaya sama sekali," imbuh pria asal Jakarta itu.

Walaupun sudah ada kesepakatan mengenai Bumdes menjadi pangkalan gas, Ahad mengatakan perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis (juknis). Misalnya, ketentuan jumlah tabung yang disediakan di setiap desa. Hal ini harus dicocokkan dengan jumlah penduduk dan pangkalan yang sudah lebih dulu ada.

"Perlu pembahasan lanjutan terkait rencana ini. Sekaligus juga menunggu juknis dari pemerintah terkait regulasi yang baru," kata Ahad.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membolehkan kembali pengecer atau warung-warung kelontong menjual gas melon. Hal ini untuk mengatasi antrean panjang di pangkalan-pangkalan. Namun, hingga Kamis (6/2/20025), gas bersubsidi tersebut masih sulit ditemukan di pengecer.




(hsa/gsp)

Hide Ads