Dua Pekan, Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp 11 Miliar

Dua Pekan, Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp 11 Miliar

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 22 Feb 2024 19:07 WIB
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Bali Ida Ayu Indah Yustikarini.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Bali Ida Ayu Indah Yustikarini. (Foto: Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pendapatan dari pungutan turis asing yang masuk ke Bali sudah mencapai Rp 11,38 miliar. Pendapatan itu dihitung sejak pertama kali dicoba pada pada 7 Februari 2024, meski baru berlaku efektif mulai 14 Februari.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini mengungkapkan ada 75.883 wisatawan mancanegara (wisman) yang membayar retribusi USD 10 atau Rp 150 ribu dalam dua pekan terakhir. Sejauh ini pemerintah masih terus melakukan penyempurnaan agar program ini efektif dan bermanfaat.

Selain itu, sejak beberapa waktu lalu Pemprov Bali telah menerima pengajuan soal pengecualian retribusi pariwisata.Terdapat beberapa kategori yang dikecualikan dari retribusi turis. Di antaranya, pemegang visa diplomatik, Kitas, Kitap, visa penyatuan keluarga, visa pelajar, visa kru pada alat transportasi atau alat angkut hingga golden visa.

"Sampai kemarin yang sudah mengajukan pengecualian 502 orang dan 420 orang kami kabulkan berikan izin. Tapi, 82 orang kami tolak karena tidak memenuhi persyaratan," ungkapnya di kantor Gubernur Bali, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan hingga kini masih melakukan antisipasi agar tak terjadi pungli dan hal lainnya. Sebab, apabila hal itu terjadi akan dapat mencoreng nama baik Bali, terlebih retribusi pariwisata baru diterapkan.

"Jadi, harus dilakukan pengawasan bersama. Kami mohon kepada masyarakat Bali dan teman-teman stakeholder pariwisata untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan dari pungutan bagi wisatawan asing. Supaya dapat berjalan dengan lancar dan baik," sebutnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads