Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pemerintah 10 kabupaten/kota di NTB akhirnya menerima dana bagi hasil (DBH) keuntungan bersih dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk tahun 2020 dan 2021. Adapun, total DBH yang diterima sebesar Rp 432 miliar.
"Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota, bahwa pembayaran bagian kabupaten/kota langsung disetorkan melalui rekening kas umum daerah masing-masing kabupaten/kota," kata Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi saat konferensi pers di Kantor Gubernur NTB, Selasa (20/2/2024).
Total DBH tersebut dibagi ke dalam tiga pos pembagian, yakni Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil, dan sembilan kabupaten/kota lainnya di NTB. Seperti diketahui, PT AMNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang mengoperasikan tambang batu hijau di Pulau Sumbawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 129 ayat 1 menyebutkan Pemegang IUPK, Pemprov NTB mendapat DBH sebesar 1,5%. Selanjutnya, Pemkab Sumbawa Barat sebagai wilayah penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% dan pemkab/pemkot lainnya di NTB menerima bagian sebesar 2%.
Jika dirinci, Pemprov NTB mendapat DBH sebesar Rp 107 miliar. Kemudian, Pemkab Sumbawa Barat mendapat bagian sebesar Rp 181 miliar dan sembilan pemerintah kabupaten/kota lainnya di NTB mendapatkan jatah masing-masih Rp 16miliar.
Gita menerangkan Pemprov NTB akan terus berkoordinasi dengan PT AMNT agar bisa menunaikan kewajiban DBH untuk tahun 2022. Ia mengaku telah melayangkan surat permohonan audit keuangan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengetahui besaran DBH yang seharusnya diterima dari PT AMNT untuk periode 2022.
"Kami akan terus melakukan komunikasi dengan PT AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022," pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)sempat menyoroti PT AMNTyang belum menyetorkan DBH keuntungan bersih kepada Pemprov NTB. Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB Tahun 2022 di Kantor DPRD NTB pada 8 Juni 2023.
Ketika itu, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang mengatakan dana bagi hasil itu sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT periode 2020-2022. Adapun, pada 2020 seharusnya Pemprov NTB mendapatkan jatah dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 6,71 juta dolar AS atau setara Rp 104,62 miliar.
Sedangkan, dana bagi hasil keuntungan tahun setelahnya belum diketahui, mengingat laporan keuangan perusahaan 2022 belum dipublikasikan. "Bagi hasil keuntungan bersih 2022 lalu diperkirakan jauh lebih besar tahun sebelumnya," ungkap Pius kala itu.
PT AMNT tak memberikan keterangan resmi terkait molornya pembagian DBH itu. Namun, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda sempat mengungkap alasan PT AMNT belum menyetor DBH kepada Pemprov NTB. PT AMNT, kata Isvie, mengaku masih menunggu regulasi lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran dana bagi hasil tersebut.
"PT AMNT mengaku tata pada aturan dan masih menunggu regulasi lebih lanjut. Kajian paralegalnya menyebut menunggu ketentuan lebih lanjut," kata Isvie di Mataram pada 22 Juni 2023.
(iws/gsp)