Polemik Pajak Hiburan 40-75%, Pemkab Buleleng-Manggarai Barat Turun Tangan

Polemik Pajak Hiburan 40-75%, Pemkab Buleleng-Manggarai Barat Turun Tangan

Ambrosius Ardin, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 23 Jan 2024 19:56 WIB
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. (Dok. Pemkab Buleleng)
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (Foto: Pemkab Buleleng)
Buleleng -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan Manggarai Barat turun tangan terkait polemik pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 sampai 75 persen. Kenaikan itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu. Insentif fiskal pajak daerah berupa pengurangan ketetapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan dan kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan PBJT sebesar 25 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan. Mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengurangan tersebut, wajib pajak membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya, yaitu senilai 10 persen untuk mandi uap/spa dan 30 persen untuk diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam," kata Lihadnyana saat memberikan keterangan pers terkait pajak daerah di Rumah Makan Rangon Sunset, Singaraja, Selasa (23/1/2024).

Lihadnyana menjelaskan pemberian insentif fiskal pajak daerah, khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023. Pasal tersebut menyebutkan kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu.

PP Nomor 35 tahun 2023 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Aturan ini digunakan meskipun dalam Perda mengikuti UU Nomor 1 tahun 2022.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu turut menjadi pedoman dalam pemberian insentif fiskal pajak daerah.

"Selain itu pemulihan ekonomi khususnya dalam bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40 persen tersebut," tambahnya.

Pajak Hiburan di Manggarai Barat Dipangkas
Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Edistasius Endi telah memangkas pajak hiburan menjadi 20 persen dari yang ditetapkan sebesar 40 persen. Pemangkasan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemangkasan pajak hiburan hingga 50 persen itu diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Barat. Perbup itu ditandatangani oleh Edi Endi pada 3 Januari 2024.

Edi Endi menjelaskan pemberian insentif pajak hiburan yang menjadi polemik beberapa pekan terakhir dilakukannya sebelum adanya keluhan dari pelaku usaha jasa hiburan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Bahkan keputusannya memangkas pajak hiburan itu jauh sebelum Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD, tertanggal 19 Januari 2024. SE Mendagri itu menjadi acuan kepala Daerah memberikan insentif pajak.

"Sebelum pengusaha menyampaikan keluhan, sebelum pak Menteri merespon apa yang menjadi keluhan mereka, Pemkab Manggarai Barat jauh sebelumnya telah mengkonkritkan apa yang menjadi keluhan dan kegelisahan dari teman-teman pengusaha lewat Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 yang kami tandatangani di tanggal 3 Januari 2024 terkait pemberian insentif bagi yang melakukan usaha," kata Edi Endi di Labuan Bajo, Selasa (23/1/2024).

"Untuk sektor pajak hiburan kami beri insentif itu dari 40 persen yang kami tetapkan dalam Perda, dalam Perbub kami hanya mengenakan 20 persen saja," lanjut dia.

Ia menjelaskan pemberian insentif pajak itu sudan diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pasal tersebut disebut Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

"Ini penjabaran dari UU 1 tahun 2022 di mana pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan memberi keringanan kepada para pelaku usaha," jelas Edi Endi.

Diketahui belakangan ini pengusaha yang menyediakan jasa hiburan mengeluhkan penerapan pajak hiburan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. PBJT untuk jasa hiburan dalam aturan itu mencapai 40-75 persen. PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Belakangan pemerintah merespon protes pengusaha jasa hiburan melalui Surat Edaran Mendagri yang membolehkan pemerintah daerah saat ini memberikan insentif fiskal pajak kepada usaha jasa hiburan.




(hsa/dpw)

Hide Ads