Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengupayakan agar peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pengurangan tarif pajak hiburan ke 15 persen bisa selesai akhir Januari 2024. Hal ini juga sudah sesuai restu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan keluarnya surat edaran (SE).
Implementasi pengurangan tarif pajak sebesar 25 persen menjadi salah satu dasar pemerintah untuk insentif atau keringanan pajak sesuai Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Sedang kami siapkan. Kami sudah merumuskan peraturan bupati, meminta Bapenda, Kabag Hukum, Dinas Pariwisata. Kami harap bulan ini bisa selesai," kata Adi Arnawa, Senin (22/1/2024) di Puspem Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menjelaskan jika kebijakan pengurangan pajak melalui peraturan bupati keluar, besaran pajak hiburan akan kembali 15 persen atau sesuai dengan tarif lama. Penerapan pajak hiburan 40 persen, diakui Adi telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha hiburan malam.
"Persoalannya adalah batas bawah 40 persen itu. Dari Perda yang kami buat saja sudah ada keberatan dari wajib pajak. Minimal setidaknya kembali ke tarif lama 15 persen. Berarti dari 40 persen itu ada pengurangan 25 persen," bebernya.
Sejauh ini, kata Adi, belum ada wajib pajak usaha hiburan malam melayangkan surat keberatan tak mampu bayar ke Bapenda Badung. Ia pun mengamati sejumlah asosiasi hiburan malam sudah mengajukan judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kami menunggu JR (uji materi MK) sampai ada keputusannya, tentu proses itu panjang. Di satu sisi ada keresahan. Ini langkah yang diberikan pemerintah di Pasal 101 dan surat edaran Mendagri terkait insentif fiskal," tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Badung akan memberikan keringanan pajak sebesar 25 persen dari nilai tarif pajak hiburan 40 persen. Walhasil, Badung bisa kembali mematok tarif pajak hiburan 15 persen. Kini pemerintah sedang menyusun Perkada untuk melegalkan pengurangan tarif melalui insentif fiskal.
Penerapan pajak hiburan 40 persen, diakui Adi Arnawa telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha hiburan malam. Aturan pajak yang diprotes ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pajak hiburan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu (PBJT) dengan tarif paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan mulai paling rendah 4O sampai 75 persen.
(nor/iws)