Seorang perempuan berinisial AH membuang bayi yang baru dilahirkannya di tempat pemandian umum warga di Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Janda dua anak itu memotong tali pusar atau ari-ari bayi hasil hubungan gelap dengan lelaki yang belum diketahui identitasnya itu menggunakan tangan kosong.
"Setelah lahir, pelaku memotong tali pusar bayinya menggunakan tangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (26/3/2025).
AH melahirkan dan membuang buah hatinya sekitar pukul 04.30 Wita pada 23 Februari lalu. Perempuan yang ditinggal mati suaminya dua tahun lalu itu kemudian meninggalkan bayi tersebut di semak-semak dengan beralaskan kresek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lufthi, lokasi pembuangan bayi itu berada di tengah hutan atau sekitar 200 meter tempat tinggal AH bersama orang tuanya. Bayi itu ditemukan oleh ayah AH lebih dari 24 jam setelah dilahirkan.
Pencarian bayi itu berdasarkan pengakuan AH yang sedang dirawat di RSUD Komodo Labuan Bajo akibat pendarahan. "Setelah dilakukan pencarian, bayi itu akhirnya ditemukan oleh orang tua AH dalam keadaan tanpa baju ataupun selimut dan hanya beralaskan plastik kresek," terang Lufthi.
Saat ditemukan, bayi tersebut masih hidup dengan kondisi kritis. Bahkan, kaki dan pusarnya dikerumuni semut. Ayah AH sempat memandikan bayi itu dengan air hangat sebelum membawanya ke RSUD Komodo Labuan Bajo.
Lufthi mengatakan motif perempuan itu membuang bayinya diduga karena malu hamil di luar nikah. Polisi belum mengetahui identitas pria yang menghamili AH.
"Mungkin malu dan takut dengan orang tua karena dia tahu-tahunya hamil dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya," kata Lufthi.
"Saat itu, bayi tersebut mulai menangis dan segera dibawa ke RSUD Komodo untuk mendapatkan perawatan," kata Lufthi.
Nahas, nyawa bayi malang itu tak tertolong. Setelah menjalani perawatan sekitar lima jam di RSUD Komodo, bayi itu mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 13.00 Wita. Jenazah bayi itu telah dikaburkan di kampung orang tua AH.
Polisi telah menangkap AH pada 23 Maret lalu atau sekitar sebulan setelah pembuangan bayi tersebut. Perempuan berusia 28 tahun itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
(iws/iws)