Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 68 miliar dari pajak hotel dan restoran (PHR) pada 2024. Target itu lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem I Wayan Ardika mengatakan peningkatan PHR mengacu pada realisasi pajak tahun lalu yang mampu melampaui dari target yang ditentukan. "Tahun lalu untuk pajak hotel kami mencapai Rp 51,7 miliar," ujarnya, Minggu (14/1/2024).
Sebelumnya, BPKAD Karangasem menargetkan perolehan pajak hotel pada 2023 mencapai Rp 40,7 miliar. Sedangkan, untuk pajak restoran ditargetkan sebesar Rp 17,7 miliar pada tahun lalu dengan realisasi mencapai Rp 23,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, target pajak hotel pada tahun ini sebesar Rp 47 miliar. Sedangkan, dari pajak restoran sebesar Rp 21 miliar.
Ardika optimistis bisa mencapai target PHR karena jumlah wisatawan berangsur-angsur meningkat setelah pandemi COVID-19. "Kami optimistis target pada tahun ini bisa tercapai atau bahkan bisa kami lampaui seperti tahun lalu," ungkapnya.
BPKAD, Ardika menambahkan, akan mendata jumlah hotel, homestay, dan restoran di Gumi Lahar, sebutan Karangasem. Tujuannya, untuk mengoptimalisasi perolehan PHR.
"Nanti petugas kami juga akan terjun langsung ke lapangan mencari para wajib pajak untuk melakukan penagihan jika ada keterlambatan," kata Ardika.
(gsp/dpw)