Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko menjelaskan sejumlah PMI belum terlindungi oleh asuransi seperti BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, manfaat yang bisa diterima oleh peserta cukup banyak termasuk perlindungan selama bekerja di luar negeri.
"BPJS Ketenagakerjaan ini bentuk negara hadir di sana," kata Eko di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok, Selasa (12/12/2023).
Eko berpendapat pendaftaran asuransi seharusnya menjadi tanggungjawab perusahaan penyalur PMI. Namun, PMI juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atau online.
"Sekarang seusai aturan, calon PMI tidak bisa berangkat ke luar negeri jika tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ujar Eko.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para PMI segera mendaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk yang memperpanjang kontrak kerja, kami wajibkan untuk membayar ya," katanya.
Ida mengatakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Manfaat yang diperoleh peserta contohnya perlindungan selama bekerja di negara penempatan dan membantu biaya pengobatan bagi PMI yang mengalami kecelakaan di luar negeri.
Bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan mendapatkan asuransi maksimum Rp 50 juta. "Kemudian ada biaya pemulangan di negara penempatan dan santunan bagi keluarga PMI jika mendapatkan masalah di luar negeri," ungkapnya.
Adapun, jumlah PMI menurut data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) mencapai 237.992 orang pada Januari-Oktober 2023. Rinciannya, PMI perempuan 146.785 dan PMI pria 91.207 orang.
(gsp/iws)