Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bentuk penyempurnaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
"BPJS Ketenagakerjaan itu ada tujuh manfaat. Calon PMI hanya membayar Rp 370 ribu untuk 30 bulan. Tujuannya untuk perlindungan selama bekerja di negara penempatan," kata Ida dalam acara sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di GOR Politeknik Pariwisata Lombok, NTB, Selasa (12/12/2023).
Menurut Ida, para PMI wajib mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Sementara jaminan hari tua (JHT) tidak diwajibkan.
Adapun, manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu biaya pengobatan, kecelakaan kerja bagi PMI selama bekerja di luar negeri. PMI yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan mendapatkan asuransi maksimum Rp 50 juta.
"Kemudian ada biaya pemulangan di negara penempatan ada santunan bagi keluarga PMI jika mendapatkan masalah di luar negeri," kata Ida.
Dalam sosialisasi tersebut Ida memberikan edukasi kepada ratusan calon PMI hingga mantan PMI yang ada di Lombok Tengah.
Menurut Ida, dalam dua tahun belakangan ada beberapa PMI viral di berbagai medsos. Kebanyakan, kata Ida, mereka dipekerjakan sebagai operator judi online dan ada beberapa kasus PMI dipekerjakan untuk investasi bodong.
"Mereka para PMI yang jadi korban ini rata-rata malah bukan dari orang berpendidikan rendah tapi banyak di antara mereka yang sarjana," ungkap Ida.
Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah mengungkapkan hingga Desember 2023 warga Lombok Tengah yang memilih menjadi PMI mencapai 10.674 dengan tujuan Malaysia, Arab Saudi, Singapura dan berbagai negara tujuan lainnya.
"Kami juga memberikan apresiasi atas perhatian pemerintah terkait PMI, dan bahkan di Lombok Tengah ada Desa Migran Produktif, Desa Mandiri, hingga digelontorkan program padat karya," katanya.
(dpw/dpw)