Saat ini ada sekitar 12 tower telekomunikasi tak berizin di Kabupaten Karangasem. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) justru saling lempar terkait penertiban tower bodong tersebut.
Informasi yang dihimpun, di Kecamatan Selat malah ada satu tower bodong yang baru selesai dibangun. Padahal, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem I Ketut Mertadina mengatakan selama 2023 ini tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan untuk pembangunan tower telekomunikasi.
"Sepanjang tahun 2023 ini kami belum pernah menerbitkan izin pembangunan tower telekomunikasi di Karangasem," kata Mertadina, saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mertadina menyebut penertiban tower telekomunikasi bodong kewenangannya ada pada Diskominfo. Sedangkan, DPMPTSP hanya mengurus terkait perizinan.
"Sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2019, Diskominfo sebagai pengempu tower telekomunikasi, sehingga terkait dengan penertibannya ada di sana berdasarkan Pasal 21 dan 22 yang ada di dalam Perbup tersebut," kata Mertadina.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Karangasem Artha Negara mengaku selama ini hanya melakukan monitoring terkait tower telekomunikasi yang sedang dalam proses perizinan. Sedangkan, soal perizinan merupakan kewenangan DPMPTSP.
"Jadi, kami tidak punya data mana saja tower telekomunikasi yang belum berizin, karena kami hanya monitoring saja. Sedangkan kalau untuk penertiban biasanya dilakukan secara gabungan dengan instansi terkait lainnya yang dikoordinasi oleh DPMPTSP," tandas Artha Negara.
(hsa/dpw)