Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem terancam kehilangan pendapatan mencapai Rp 680 juta dari retribusi tower pada 2024. Musababnya, retribusi tower telekomunikasi akan diambil alih oleh pemerintah pusat mulai tahun depan.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem I Gusti Ngurah Swisnawa mengatakan hal itu telah diatur melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Dengan peraturan tersebut, mulai 2024 kami di kabupaten tidak bisa lagi melakukan pungutan retribusi dari tower," kata Swisnawa, Senin (18/9/2023).
Swisnawa mengungkapkan saat ini ada sekitar 130 tower telekomunikasi yang telah memiliki izin di Kabupaten Karangasem. Selama ini, Pemkab Karangasem mendapatkan retribusi sebesar Rp 680 juta per tahun dari keberadaan ratusan tower tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini, retribusi dari tower telekomunikasi baru terealisasi sekitar Rp 300 juta. Tapi, kami optimistis sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 680 juta," kata Swisnawa.
Di sisi lain, Swisnawa tidak menampik bahwa masih ada beberapa tower yang belum berizin di Karangasem. Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan warga yang dia terima, ada sekitar 15 tower telekomunikasi yang berstatus bodong.
"Kami sudah lakukan beberapa upaya agar pemilik tower tersebut segera mengurus izin, supaya kami bisa melakukan pungutan retribusi," tandas Swisnawa.
(iws/gsp)