Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan meminta seluruh perusahaan untuk mengumumkan kebijakan struktur skala upah bagi pekerja yang masa kerja minimal dua tahun. Penetapan struktur skala upah dinilai dapat meningkatkan produktivitas para pekerja dengan ketentuan upah harus lebih dari UMP.
"Ini diberikan tentunya untuk mendorong produktivitas tenaga kerja. Sehingga juga produktivitas bagi profit perusahaan," ujar Setiawan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (28/11/2023).
Setiawan sempat heran adanya ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan. Ia pikir, ini menjadi tantangan bersama untuk menyikapi permasalahan bagi perusahaan dan pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pemerintah saja, tentunya pada saat dilakukan proses perizinan teman-teman di kabupaten/kota bagaimana pembinaan dan pengawasannya yang terjadi adalah ketika ada masalah mencuat baru ke provinsi," ungkap pria asal Klungkung itu.
Padahal, Pemprov Bali sudah menetapkan UMP dan UMK untuk mengantisipasi permasalahan yang dialami oleh perusahaan dan para pekerja bersama dewan pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Yang notabene di dalamnya ada unsur-unsur perwakilan semua di ekosistem di ketenagakerjaan artinya sepakat ini. Faktanya di lapangan ternyata tidak berjalan," herannya.
Setiawan berpendapat harus perlu adanya kejelasan dan koordinasi di tingkat bawah yang dikoordinir oleh disnaker di daerah.
Setiawan juga berharap dalam kesepakatan skala upah bagi perusahaan dan pekerja harus seimbang. Sebab, itu merupakan upaya mengantisipasi agar tidak lagi ada kabupaten/kota yang UMK-nya di bawah UMP pada tahun 2025.
"Jadi harapan pemerintah dengan adanya penetapan upah minimum, dijaga juga produktivitas. Ini yang sangat penting sehingga roda ekonomi tetap berjalan," ujar Setiawan.
Pemprov Bali, kata Setiawan, menunggu kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK paling lambat tanggal 30 November 2023. "Paling lambat tanggal 30 (November) saat ini sudah berproses berita acara sudah dilampirkan hingga menunggu penetapan dari gubernur," tandas Setiawan.
Sebelumnya Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 naik Rp 100 ribu menjadi Rp 2,81 juta. Beberapa daerah juga sudah menetapkan UMK, namun masih ada yang di bawah UMP.
(dpw/gsp)