Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja. Lantas, apa syaratnya?
Penerima BSU adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. "BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarta dilansir 20Detik, Sabtu (24/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT