Ada Subsidi Upah untuk Pekerja Mulai 5 Juni, Ini Syaratnya

Ada Subsidi Upah untuk Pekerja Mulai 5 Juni, Ini Syaratnya

Rahmatia Miralena - detikKalimantan
Minggu, 25 Mei 2025 05:17 WIB
Ilustrasi pengangguran atau pencari kerja
Foto: Getty Images/iStockphoto/byryo
Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja. Lantas, apa syaratnya?

Penerima BSU adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. "BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarta dilansir 20Detik, Sabtu (24/5/2025).

(trw/trw)

Hide Ads