Pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat karaoke dianjurkan memiliki sertifikasi kompetensi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sertifikasi ini merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 369 Tahun 2013.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan Agus Susanto mengatakan Keputusan Menaker itu menekankan pentingnya pelatihan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) untuk meningkatkan profesionalisme pekerja. Setiap pekerja, tak terkecuali pemandu lagu, wajib memiliki kompetensi.
"Pada dasarnya, seluruh pekerja harus punya kompetensi, termasuk pemandu lagu sekalipun," ujar Agus kepada detikKalimantan, Selasa (18/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sertifikasi ini menjadi syarat utama untuk menjadikan pemandu lagu sebagai tenaga kerja profesional. Pelatihan tidak hanya mencakup pengetahuan teknis seperti menyambut tamu atau memilih lagu, tetapi juga keselamatan kerja.
"Pemandu lagu berhubungan dengan banyak orang, tentu ada faktor risiko terkait keselamatan. Mereka harus dibekali pengetahuan untuk mengevakuasi diri maupun pengguna jasa," jelas Agus.
Selain sikap profesional dan pemahaman tugas pokok seperti pengoperasian peralatan karaoke, LC juga akan dilatih untuk mengelola risiko pekerjaan. Sertifikasi juga membuka peluang jenjang karier dan standar gaji yang lebih baik.
"Tempat karaoke punya risiko besar, seperti kekerasan. Dengan pelatihan, mereka bisa mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Sekalipun LC, mereka punya jenjang karier juga. Kalau tersertifikasi, itu menentukan standar gaji dan profesionalisme," tambahnya.
Agus menambahkan bahwa tanggung jawab pembiayaan pelatihan dan sertifikasi ada di tangan pengusaha karaoke. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sementara pembinaan LC juga melibatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Dinas Pariwisata setempat. Namun, Agus mengakui bahwa program ini masih kurang populer di Tarakan.
"Pengusaha yang membiayai. Bisa saja saat LC direkrut, mereka diikutsertakan pelatihan supaya punya kompetensi. Sampai saat ini, sifatnya belum terpantau dan belum banyak yang menerapkan," ungkapnya.
Disnakertrans Tarakan mengaku belum mendata jumlah LC yang telah bersertifikat. Meski begitu, ia berharap ke depannya profesi ini bisa lebih terarah dan profesional.
"Saat ini tergantung perusahaan atau pengusaha. Jika LC belum tersertifikasi, itu kewajiban pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya," tegas Agus.
Terpisah, seorang manajer tempat karaoke di Tarakan yang enggan disebut namanya mengaku belum mendapat arahan terkait kebijakan ini. Ia juga menyebut, selama Ramadan, tempat karaokenya tidak menyediakan LC.
"Kami belum dapat pemberitahuan dan arahan soal Keputusan Menteri Nomor 369 Tahun 2013. Makanya kami tunggu arahan setelah Lebaran nanti," jelasnya via pesan singkat kepada detikKalimantan.
(des/des)