UMK Klungkung 2024 Naik Rp 25 Ribu Jadi Rp 2,74 Juta

Klungkung

UMK Klungkung 2024 Naik Rp 25 Ribu Jadi Rp 2,74 Juta

Putu Krista - detikBali
Jumat, 24 Nov 2023 14:06 WIB
Kantor Bupati Klungkung, Selasa (21/11/2023). (Putu Krista/detikBali).
Kantor Bupati Klungkung. Foto: Putu Krista/detikBali.
Klungkung -

Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Klungkung hanya naik Rp 25.409 pada 2024 menjadi Rp 2.740.051. UMK Klungkung masih di bawah UMP Bali yang naik ke angka Rp 2,81 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung I Wayan Sumarta menjelaskan, rapat untuk menentukan besaran kenaikan UMK itu digelar hari ini, Jumat (24/11/2023). Rapat ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Semua sudah dibahas dan disetujui kenaikan UMK sebesar Rp 25 ribu, dengan perhitungan cermat, namun belum bisa berada di atas UMP Bali," katanya.

Sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, apabila UMK sama atau lebih kecil dari UMP, maka kabupaten tidak dapat menetapkan UMK. Penetapan upah di daerah tersebut harus mengacu pada UMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa hal menjadi pertimbangan dalam menentukan UMK Klungkung, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

"Salah satu indikatornya UMK tahun ini di bawah UMP, yakni tingkat pertumbuhan ekonomi di Klungkung tahun 2023 sebesar 3,12 persen. Masih di bawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali sebesar 5,90 persen," tandasnya.




(dpw/gsp)

Hide Ads