Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan buka suara terkait subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Pihaknya masih menunggu pengintegrasian data kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di E-KTP.
Pengintegrasian E-KTP dengan data kependudukan diperlukan sebagai syarat pembelian sepeda motor listrik. Selain itu, juga untuk mencegah pembelian sepeda motor listrik bersubsidi lebih dari satu unit.
"Tapi, sistem (pembeliannya) kan harus disiapkan dahulu. Jadi, supaya sistemnya terintegrasi dengan E-KTP," kata Setiawan ditemui detikBali di kantornya, Jalan Puputan, Renon, Denpasar, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk saat ini, Setiawan belum dapat memastikan kapan pemerintah pusat memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaan mekanisme pembelian sepeda motor listrik untuk satu orang.
"Supaya nggak terjadi duplikasi (disubsidi lebih dari satu kali). Kami sedang menunggu itu sebenarnya," jelas Setiawan.
Setiawan berpendapat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua per NIK lebih efektif. Alasannya, kebijakan tersebut akan membuka peluang bagi masyarakat yang memang berniat membeli sepeda motor listrik bersubsidi.
"Kalau satu NIK untuk satu sepeda motor listrik, peluangnya (lebih besar menggunakannya kenlis (kendaraan listrik)," kata Setiawan.
Setiawan mencontohkan banyak masyarakat yang akan membutuhkan sepeda motor listrik untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Terutama, para pelaku usaha transportasi dan wisata yang menggunakan sepeda motor sebagai sumber dayanya.
Misalnya, persewaan sepeda motor di area wisata dan transportasi atau ojek online. Kemudian, Setiawan memprediksi masyarakat di kawasan pemukiman nantinya juga akan butuh sepeda motor listrik.
"Itu, fase pertama. Fase kedua, nanti di kawasan pemukiman. Dari pada menggunakan kendaraan BBM, lebih baik kendaraan listrik. Nah, kalau di pemerintahan, (sepeda motor listrik) akan lebih cocok untuk petugas-petugas yang di lapangan. Dengan pola membeli atau sewa," jelas Setiawan.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan perluasan bantuan pembelian motor listrik baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Permenperin 21/2023 menyebutkan program bantuan diberikan satu kali untuk pembelian KBL berbasis baterai roda dua. Di mana masyarakat bisa membeli satu unit motor listrik untuk satu NIK yang sama.
(nor/gsp)